Asuransi Syariah merupakan system saling memikul risiko
diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang
lainnya menjadi penanggung atas risiko yang muncul, dengan
prinsip saling tolong menolong (ta’awuni) dalam kebaikan
dengan cara masing-masing menghibahkan dana Tabarru’ atau